KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN
KERJA
· Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1 Keamanan Kerja
Pengertian
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran
segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,
maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa
dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat
resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih
maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.
Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1. Baju kerja
2. Helm
3. Kaca mata
4. Sarung tangan
5. Sepatu
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1. Buku petunjuk penggunaan alat
2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas keamanan
Tujuan
Keselamatan Kerja :
· Melindungi para
pekerja dan orang lain di tempat kerja.
· Menjamin agar
setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
·
Menjamin proses produksi berjalan
secara aman
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan
kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Adanya unsur-unsur keamanan dan
kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c.
Teliti dalam bekerja
d. Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan
dan kesehatan kerja.
Keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam
tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
·
Industri
·
Pertanian
·
Purtambangan
·
Perhubungan
·
Pekerjaan umum
·
Jas
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya
perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha
dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja
dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
- Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
- Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan
(unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe
conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2.
Lingkungan kerja
3.
Pekerja
80-85%
kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat:
Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia
yang terlibat dalam suatu kegiatan.
· TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau
kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat
pekerjaan sewaktu bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang
timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat
pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun
yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam
hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai
seperti berikut:
- Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
- Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
- Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
- Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
- Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
- 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
- Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
8.
Undang-undang Keselamatan Kerja
9.
UU
Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
10.
UU
Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
11.
Dasar
hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
12.
Tiga unsur yang harus dipenuhi
adalah:
13.
1.
Tempat kerja di mana dilakukan
pekerjaan bagi suatu usaha.
14.
2.
Adanya tenaga kerja, dan
15.
3.
Ada bahaya di tempat kerja.
16.
17.
UUKK bersifat preventif, artinya
dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
18.
19.
· Memahami Prosedur yang Berkaitan
dengan Keamanan
20.
Prosedur
yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib
dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan
kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari
bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja.
Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa
kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pedoman itu antara lain:
21.
a.
Melindungi pekerja dari setiap
kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
22.
b.
Membantu pekerja menyesuaikan diri
dengan pekerjaannya
23.
c.
Memelihara atau memperbaiki keadaan
fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
24.
· Alat-alat pelindung badanü
25.
Pada waktu melaksanakan pekerjaan,
badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka
badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu
pekerjaan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa
alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan
elektronika.
a.Pakaian kerja
26.
Pemilihan dan pemakaian pakaian
kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
27.
· Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin
dialami
28.
· Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai
di dekat bagian mesin
29.
· Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/
kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid.
30.
· Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang.
31.
· Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.
32.
· Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak
boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar