Persatuan
Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa
Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah
organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung
pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur,
termasuk sarjana
teknik dan sarjana sains
yang bekerja di bidang keteknikan di seluruh Indonesia.
Sejarah
Sejarah Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda
Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno
Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama
insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas
Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu
jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang
harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan
Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar
dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia.
Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut
Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di
Indonesia setelah IDI.
Filosofi
logo
Bentuk
Segi empat adalah bentuk
basis (oreon) dari segala bentuk. Setiap bentuk senantiasa dapat dikembalikan
kepada segi empat. Maka tidak heran apabila lahir suatu aliran dalam seni
pahat, seni rupa, dan arsitektur yang disebut kubisme, yang mengusung spirit
segala bentuk dikembalikan pada asalnya yaitu bentuk persegi empat. Selanjutnya
segi empat dapat juga dipandang sebagai bidang rata prisma. Semuanya itu
merupakan bentuk geometris yang senantiasa ditemui setiap insinyur dalam karya
keinsinyuran. Lingkaran, dapat dipandang sebagai bola atau kerucut yang juga
merupakan unsur kedua yang seringkali mengilhami karya keinsinyuran. Lingkaran
dengan segi empat ditengahnya selanjutnya mempunyai arti, bahwa sesuatu yang
telah dipertimbangkan dengan matang – seperti dalam perkataan “kebulatan
tekad”, sedangkan “persegi” mengandung arti sesuatu yang seimbang. Jadi, sebuah
segi empat yang dikelilingi oleh sebuah lingkaran, melambangkan seorang
insinyur dalam cara kerja dan berpikirnya yang matang, seimbang, dan sempurna.
Dengan menerapkan ilmu disertai dengan perhitungan akurat dan pertimbangan yang
matang, terciptalah karya-karya yang sempurna. Lingkaran hitam di tengah yang
sangat mencolok dan merupakan pusat perhatian dari setiap pengamat, menunjukkan
inti kehidupan, yaitu sumber segala daya hidup, dan melambangkan tujuan
transenden kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Warna
Warna dasar diambil orange,
yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya
adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange
terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang
sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan
warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada
kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan
tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka
putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan
dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
Filosofi
Ditinjau secara
keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang
harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang
senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa
mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri
teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui
ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik,
dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
Organisasi
Perangkat
organisasi
1. Dewan
Penasihat
2. Dewan
Insinyur
3. Pengurus
Pusat
4. Majelis
Kehormatan Insinyur
5. Dewan
Pakar
6. Badan
Pengkajian
7. BK
dan atau BKT
8. Pengurus
Wilayah
9. Pengurus
Cabang
10. Badan
Usaha dan Yayasan
11. Forum
Anggota Muda (FAM-PII)
Badan
Kejuruan/Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII
- Badan Kejuruan Sipil
- Badan Kejuruan Elektro
- Badan Kejuruan Kimia
- Badan Kejuruan Mesin
- Badan Kejuruan Fisika
- Badan Kejuruan Industri
- Badan Kejuruan Geodesi
- Badan Kejuruan Lingkungan
- Badan Kejuruan Teknologi Informatika
- Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan
- Badan Kejuruan Teknologi Pertanian
- Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
- Badan Kejuruan Teknologi Kelautan
- Badan Kejuruan Teknologi Perminyakan
Mitra
Organisasi
1. Perguruan
Tinggi Teknik
2. Asosiasi
Profesi
3. Industri/Perusahaan
Keanggotaan
Internasional
1. WFEO
(World Federation of Engineering Organizations)
2. AFEO
(ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3. FEISEAP
(Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4. AEESEAP
(Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)
Daftar
Ketua Umum PII
- Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja (1952-1954)
- Ir. Kaslan Tohir (1954-1959)
- Ir. Ukar Bratakusumah (1959-1961)
- Ir. Suratman D. (1965-1969)
- Dr. Ir. G. M. Tampubolon (1969-1984)
- Ir. Sumantri (1984-1989)
- Ir. Aburizal Bakrie (1989-1994)
- Ir. Arifin Panigoro (1994-1999)
- Ir. Qoyum Tjandranegara (1999-2002)
- Ir. Pandri Prabono, IPM (2002-2004)
- Ir. Rauf Purnama (2004-2006)
- Ir. Airlangga Hartarto, MMT, MBA (2006-2009)
- Dr. Ir. Muhammad Said Didu (2009-2012)
- Ir. Bobby Gafur Umar, MBA (2012-sekarang)
Anggota
PII (per 2010)
1. Anggota
terdaftar aktif 17.591 orang
2. Anggota
Bersertifikasi:
a.
Insinyur Profesional Pratama: 1084
orang
b.
Insinyur Profesional Madya: 619 orang
c.
Asean Engineer Register: 152 orang
d.
APEC Engineer Register: 80 orang
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999,
menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam
program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi
yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu
Insinyur Profesional.
Seperti
diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh
setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH),
atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister)
dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian
(riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim,
atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang
mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan
umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi
beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas
pendidikan akademisnya.
Ketentuan
Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai
suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi
yang bersangkutan.
Dengan
mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para
Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran
(engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur
ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya
PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang
disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yang :
1. Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base)
untuk profesi keinsinyuran.
2. Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi
keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi
(competency standard) yang ditetapkan PII.
3. Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
4. Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya
sehari-hari.
5. Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi
International dan Profesi diberbagai bidang industri serta sertifikat keahlian,
Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan
pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari
manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.
DI ITB dan
beberapa perguruan tinggi di Indonesia, ilmu Teknik Industri diklasifikasikan
ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
Sistem Manufaktur
Sistem
Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri
untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang
terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses
perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan
perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain
adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan
Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.
Manajemen Industri
Bidang
keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan
teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui
fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani
dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang
dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan,
Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen
Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
Sistem Industri dan Tekno
Ekonomi
Bidang
keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang
memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem
integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi,
teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis,
masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem
Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem
Logistik, Logika Pemrograman, Operational Research, dan Sistem Basis Data
Teknik
Mesin atau teknik mekanik adalah ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip
fisika untuk analisa, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem
mekanik. Ilmu ini membutuhkan pengertian mendalam atas konsep utama dari cabang
ilmu mekanik, kinematik, termodinamik dan energi. Ahli atau pakar dari teknik
mesin biasanya disebut sebagai insinyur (teknik mesin), yang memanfaatkan
pengertian atas ilmu teknik ini dalam mendesain dan menganalisa pembuatan
kendaraan, pesawat, pabrik industri, peralatan dan mesin industri dan lain
sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini dapat dibagi – bagi dalam beberapa bagian
yaitu :
1. Perancangan Mekanik dan Konstruksi
2. Proses Manufaktur dan Sistem Produksi
3. Konversi energi
4. Ilmu Bahan / Metalurgi
Maka dapat
disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh profesi dari Profesi Teknik
mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari masing – masing bagian dari
teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin dalam bidang konstruksi, yaitu
dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan. Contoh lain dalam Negara kita
yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan yang dimana keahliannya
dapat membuat pesawat.
Dari dua
jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan untuk profesi lebih baik ke
bidang industri karna bidang industri bias berbagai macam dan bias termasuk ke
bidang teknik mesin pula.
Sertifikasi Profesi Insinyur
Profesional
Pengantar Sertifikasi
Insinyur Profesional
Persatuan
Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat
yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu
pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil
jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII
terdahulu.
Dalam rangka memenuhi tujuan
yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu
ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :
1. Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
2. Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para
anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
3. Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan
insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi
dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
4. Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah
melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini
merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan
profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
5. Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan
resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh
pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman
kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian
masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh
sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar
terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
6. Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis,
yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
7. Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu
para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar
kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
8. Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para
pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan
membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia
memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
9. Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para
pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan
membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia
memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi
keprofesionalan secara nasional.
10. Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan
atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah
disusun Petunjuk Pelaksanaan ini.
11. Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi
mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII.
Sertifikasi Profesi Insinyur
Internasional
Status
profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan
pemerintah. Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi
diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional.
Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk
mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. Sebagai contoh,
seorang insinyur berlisensi mungkin bertanda, bercap atau berstempel
dokumentasi teknis seperti laporan, gambar, dan perhitungan, perkiraan desain
studi, atau analisis.